• 06/14/2024
littlecellist.com

Polda Jawa Barat Bersiap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

littlecellist.com – Polda Jawa Barat sedang mengambil langkah-langkah untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, alias Perong, terkait dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus, telah menginstruksikan pembentukan sebuah tim khusus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda untuk merespons gugatan tersebut.

Kesiapan Polda Jawa Barat:
Menurut Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, hingga saat ini belum ada notifikasi resmi yang diterima dari pengadilan mengenai gugatan praperadilan tersebut. Namun, Jules menegaskan bahwa tim sudah terbentuk dan siap untuk menghadapi dan menangani gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan atau kuasa hukumnya.

Pendaftaran Gugatan Praperadilan:
Pengacara Pegi, Muchtar Effendy, menyatakan bahwa gugatan praperadilan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung. “Kami sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Permohonan sudah diterima dan terdaftar, kami kini menunggu proses selanjutnya,” ujar Muchtar saat berbicara dengan wartawan di pengadilan.

Alasan Pengajuan Praperadilan:
Muchtar menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena Polda Jabar dinilai tidak memiliki bukti yang memadai untuk menetapkan status tersangka terhadap Pegi. Selain itu, sejak tahun 2016, Pegi tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh polisi, sehingga Muchtar menilai pengajuan praperadilan sangat layak dan pantas dilakukan.

Ancaman Hukuman untuk Pegi Setiawan:
Pegi Setiawan saat ini menghadapi ancaman hukuman berat, dengan potensi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Hal ini terkait dengan beberapa pasal yang dikenakan kepadanya, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Jawa Barat menunjukkan kesiapan tinggi dalam menghadapi gugatan praperadilan ini, memastikan bahwa semua persiapan hukum telah dilakukan untuk menghadapi proses hukum yang akan datang.