Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pemerasan oleh Mantan Satpam Ria Ricis
- admin
- 0
littlecellist.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa AP (29), tersangka dalam kasus pemerasan terhadap selebritis Ria Ricis, dipicu oleh rasa sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai security. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan situasi kepada wartawan pada Rabu (12/6).
Latar Belakang Kejadian:
Menurut Kombes Ade Ary, pemecatan AP sebagai satpam oleh Ria Ricis adalah pemicu utama yang mengarah pada tindakan pemerasan. “Tersangka merasa sakit hati karena diberhentikan dari posisinya, yang kemudian diperparah oleh situasi ekonomi yang sulit yang dia alami,” ungkapnya.
Kronologi Pemerasan:
Dalam keadaan frustrasi, AP melangkah lebih jauh dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis kecuali ia dibayar sejumlah Rp300 juta. “Motif pemerasan ini adalah kombinasi dari kekecewaan pribadi dan kebutuhan ekonomi yang mendesak,” kata Ade Ary.
Metode Pengambilan Data:
Selama masa kerjanya, AP memanfaatkan aksesnya sebagai satpam untuk mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis melalui CCTV serta mengakses dokumen pribadi yang tersimpan di ponsel yang diberikan Ricis untuk keperluan pekerjaan. “Pelaku menggunakan handphone yang diberikan oleh korban untuk keperluan kerja, namun di dalamnya masih tersimpan data pribadi korban,” jelas Ade Ary.
Langkah Hukum:
Ria Ricis tidak menyerah pada tuntutan pemerasan dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6). Tindakan cepatnya mencegah penyebaran data pribadinya. Polisi merespons dengan melakukan penyelidikan yang berakhir pada penangkapan AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (10/6) dini hari.
Keterangan Tambahan:
Kombes Ade Ary menambahkan bahwa dokumen pribadi yang diancam akan disebar oleh AP tidak termasuk konten yang vulgar, berdasarkan keterangan dari Ria Ricis sebagai korban.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap semua aspek terkait dan memastikan keadilan bagi korban.