• 02/10/2025

Lengkap! Hal-hal Baru dari SPMB Pengganti PPDB

littlecellist – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah berjalan selama tujuh tahun terakhir mengalami beberapa permasalahan dan kritik dari berbagai pihak. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga melibatkan beberapa penyesuaian dan perbaikan dalam mekanisme penerimaan murid baru.

Perbedaan Utama PPDB dan SPMB

  1. Zonasi Menjadi Domisili
    • Dalam PPDB, jalur live casino online penerimaan murid baru menggunakan sistem zonasi yang berdasarkan jarak tempat tinggal murid dengan sekolah. Sistem ini sering kali menimbulkan polemik dan manipulasi data.
    • Dalam SPMB, sistem zonasi diganti dengan jalur domisili yang berdasarkan wilayah administratif tempat tinggal murid. Calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Jika tidak memiliki KK, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat123.
  2. Jalur Penerimaan
    • PPDB memiliki empat jalur penerimaan: zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
    • SPMB mempertahankan empat jalur penerimaan, tetapi dengan beberapa penyesuaian: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur mutasi diperluas untuk mencakup anak guru yang mengajar di sekolah tertentu123.
  3. Persentase Kuota Penerimaan
    • Kuota penerimaan siswa melalui berbagai jalur pendaftaran mengalami perubahan. Untuk SD, kuota jalur domisili tetap minimal 70%, sedangkan untuk SMP dan SMA mengalami penyesuaian. Kuota jalur afirmasi juga mengalami peningkatan untuk jenjang SMP dan SMA123.

Jalur Penerimaan dalam SPMB

  1. Jalur Domisili
    • Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Prinsipnya adalah mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Pemerintah daerah akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili123.
  2. Jalur Afirmasi
    • Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Persentase jalur afirmasi di jenjang SD minimal 15%, SMP minimal 20%, dan SMA minimal 30%123.
  3. Jalur Prestasi
    • Jalur ini berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Non-akademik mencakup olahraga, seni, dan kepemimpinan. Calon murid yang aktif dalam organisasi seperti OSIS atau Pramuka akan dipertimbangkan melalui jalur ini123.
  4. Jalur Mutasi
    • Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili mengikuti orang tua yang mendapat perpindahan tugas. Jalur ini juga berlaku bagi anak guru yang mengajar di sekolah tertentu123.

Implementasi dan Persiapan

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili. Hal ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka. Selain itu, pemerintah juga akan menggunakan teknologi berbasis Google Maps dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam mengukur jarak rumah siswa ke sekolah untuk memastikan keakuratan sistem domisili10.

Kesimpulan

Perubahan dari PPDB ke SPMB merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi semua kalangan. Dengan penyesuaian jalur penerimaan dan persentase kuota, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih transparan dan adil. Sosialisasi dan persiapan yang matang dari pemerintah daerah juga menjadi kunci keberhasilan implementasi SPMB ini.