• 04/23/2024
littlecellist.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis 2,5 Tahun Penjara kepada Christopher Stefanus Budianto

littlecellist.com – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim telah memutuskan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan kepada Christopher Stefanus Budianto. Putusan ini dikaitkan dengan kasus penipuan yang menjeratnya, di mana korban adalah Jessica Iskandar, seorang publik figur terkenal.

Kewajiban Restitusi Barang Bukti

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, terdakwa diinstruksikan untuk mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard kepada pemiliknya, Yesisca Iskandar, yang dikenal sebagai Jessica Iskandar. Kendaraan ini merupakan salah satu objek dalam kasus penipuan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Pertimbangan Hukum Tambahan dari Terdakwa

Menyikapi putusan hakim, Christopher Stefanus Budianto belum memberikan respons definitif mengenai penerimaan atau penolakan vonis tersebut. Dia memohon waktu selama satu minggu untuk meninjau dan menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Konteks dan Dampak Kasus Penipuan

Jessica Iskandar mengalami kerugian yang cukup besar akibat skema penipuan yang dijalankan oleh Christopher Stefanus Budianto, dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar yang berasal dari hilangnya 11 kendaraan mewah. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juni 2022 dan telah berlangsung selama hampir dua tahun.

Proses Penangkapan dan Penuntutan

Setelah menjadi buronan selama beberapa bulan, Christopher Stefanus Budianto dapat ditangkap di Thailand pada bulan November 2023. Kemudian, ia diadili dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menentukan masa depannya untuk beberapa tahun ke depan.

Dengan putusan terbaru dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus penipuan yang melibatkan aktor dan publik figur Jessica Iskandar telah mencapai titik penyelesaian hukum tertentu. Christopher Stefanus Budianto diwajibkan untuk menjalani hukuman penjara dan mengembalikan mobil yang telah ia gelapkan. Saat ini, terdakwa sedang mempertimbangkan opsi hukumnya, termasuk kemungkinan banding terhadap vonis yang telah diberikan.