• 04/13/2024
littlecellist.com

Penyelidikan Menhub Terkait Kecelakaan Bus Rosalia Indah Berpotensi Berujung Sanksi

littlecellist.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengindikasikan bahwa Perusahaan Otobus Rosalia Indah dapat menghadapi sanksi hukum apabila terbukti melanggar peraturan terkait batasan waktu mengemudi sopir. Kecelakaan fatal yang terjadi di ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, menarik perhatian serius dari pemerintah.

Detail Rapat Koordinasi

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kakorlantas dan Menko PMK Muhadjir Effendy di Pos Pantau Cikampek PT Jasamarga, Menhub Budi Karya menekankan perlunya penegakan aturan dimana sopir bus tidak diperkenankan mengendarai kendaraan lebih dari 8 jam secara berkesinambungan.

Kepatuhan Aturan dan Investigasi

Kecelakaan yang terjadi di KM 370 Tol Semarang-Batang akan ditelusuri lebih lanjut, dengan penyelidikan yang mirip dengan kasus kecelakaan sebelumnya di KM 58 Tol Jakarta – Cikampek. Penyelidikan akan mencakup pemeriksaan asal keberangkatan dan kondisi sopir sebelum keberangkatan.

Tes Kesehatan Sopir

Menhub juga mengumumkan bahwa sebagai bagian dari langkah pencegahan, sopir bus akan menjalani tes kesehatan termasuk pemeriksaan tekanan darah dan tes narkoba, untuk mengetahui faktor-faktor yang mungkin menyebabkan kecelakaan.

Dampak Kecelakaan

Kecelakaan yang terjadi pada bus Rosalia Indah telah menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka. Bus yang bergerak dari Jakarta menuju Jawa Timur terperosok ke dalam parit di sisi jalan tol.

Implikasi untuk Operator Bus

Insiden ini menegaskan pentingnya mematuhi regulasi mengemudi dan keselamatan bagi operator bus. Pemerintah menunjukkan respons yang tegas dengan memberikan sanksi potensial sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang ditemukan, serta mengambil langkah-langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan penumpang.