• 06/12/2024
littlecellist.com

Petisi Menentang Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunungkidul Mencapai Makkah

littlecellist.com – Berita tentang petisi yang menentang pembangunan beach club di Gunungkidul telah sampai ke telinga Raffi Ahmad, yang saat ini sedang melaksanakan ibadah haji di Makkah. Raffi Ahmad, melalui akun Instagram resminya @raffinagita1717, merespons dengan mengunggah video pada Selasa malam, 11 Juni 2024.

Dalam video tersebut, Raffi Ahmad menyatakan, “Saya ingin menyampaikan pernyataan mengenai proyek di Gunungkidul yang belakangan ini menjadi perbincangan. Sebagai warga negara yang taat pada hukum, saya memahami kekhawatiran yang muncul dari masyarakat mengenai proyek ini yang tampaknya belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Dijuluki sebagai Sultan Andara, Raffi mengumumkan pengunduran dirinya dari proyek tersebut, mengatakan, “Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari proyek ini. Dalam semua usaha yang saya jalankan, prinsip kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia dan manfaat bagi masyarakat adalah prioritas saya.”

Raffi juga menyampaikan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan kepadanya, dan menegaskan bahwa ia tidak akan ragu mundur dari bisnis yang tidak memberikan manfaat.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan penolakan terhadap proyek tersebut. Petisi yang dimulai oleh Muhammad Raafi di change.org menunjukkan bahwa lebih dari 20 ribu orang telah menandatangani, menunjukkan solidaritas terhadap keberatan ini. Di Instagram, kampanye serupa telah diunggah oleh lebih dari 74 ribu orang dalam bentuk stories.

Petisi tersebut mendasarkan keberatannya pada potensi dampak negatif yang besar terhadap kawasan, termasuk risiko kekeringan. “Investor dan pengusaha mungkin mendapat keuntungan, tetapi masyarakat lokal hanya akan merasakan dampak negatifnya,” kata pencetus petisi.

WALHI menjelaskan bahwa proyek beach club direncanakan dibangun di atas kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu di bagian timur, yang berdasarkan Permen ESDM nomor 17 tahun 2012, merupakan kawasan lindung geologi. Menurut WALHI, pembangunan ini berpotensi besar merusak batuan karst dan kapasitas air di wilayah tersebut, serta berada di zona yang rawan banjir dan amblesan.